Correct Article 9
PERPRES Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
