Correct Article 3
PERPRES Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Besaran Tunjangan Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
