Correct Article 9
PERPRES Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUIPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
( 1) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang berjenjang dan berkelanjutan.
(2) Pembinaan . . .
(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
