Correct Article 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUIPROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Purnapaskibraka ditetapkan sebagai duta Pancasila.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sadan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan peran Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila diatur dengan Peraturan Sadan.
Your Correction
