Correct Article 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction
