Correct Article 5
PERPRES Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
