Correct Article 27
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik atau nonelektronik.
(2) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi penegak hukum;
b. instansi pemerintah; dan
c. otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.
(3) Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta.
(4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada kerja sama antara Instansi Berwenang dan instansi peminta.
Your Correction
