Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. (2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup internasional dilakukan oleh Instansi Berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Your Correction