Correct Article 23
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dilakukan oleh Instansi Berwenang.
(2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN regulasi atau pedoman sebagai pelaksanaan Peraturan
ini sesuai dengan kewenangannya;
b. melakukan audit terhadap Korporasi; dan
c. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Pengawasan oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(5) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pengawasan, Instansi Berwenang dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
