Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Korporasi, notaris, atau pihak lain yang menerima kuasa dari Korporasi wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal pendirian atau pengesahan Korporasi. (2) Dalam hal Korporasi bubar, likuidator wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak pembubaran Korporasi. (3) Dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. dokumen perubahan Pemilik Manfaat dari Korporasi; b. dokumen pengkinian informasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan c. dokumen lain terkait informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Your Correction