Correct Article 16
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Korporasi melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. nama lengkap;
b. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. kewarganegaraan;
e. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
f. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
h. hubungan antara Korporasi dengan Pemilik Manfaat.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Your Correction
