Correct Article 15
PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Current Text
(1) Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. identifikasi Pemilik Manfaat; dan
b. verifikasi Pemilik Manfaat.
(2) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi;
dan/atau
b. Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
Your Correction
