Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Korporasi MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi berdasarkan informasi yang diperoleh melalui: a. anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi; b. dokumen perikatan pendirian Korporasi; c. dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota; d. informasi Instansi Berwenang; e. informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas; f. informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik Manfaat; g. pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; h. dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas; i. dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi; dan/atau j. informasi lain yang dapat pertanggungjawabkan kebenarannya.
Your Correction