Correct Article 10
PERPRES Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum diangkat, aturan teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
