Correct Article 9
PERPRES Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
