Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Your Correction