Correct Article 5
PERPRES Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Agustus 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
