Correct Article 13
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dapat mengikutsertakan pimpinan instansi dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Paragraf 3 ...
Your Correction
