Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction