Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
Your Correction