Correct Article 16
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Di tingkat provinsi dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 17 ...
Your Correction
