Correct Article 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik :
a. memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro;
b. memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar;
c. meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.
(2) Pengelola Kelompok Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan usaha mikro dan kecil dan pemerintah daerah;
b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
BAB IV ...
Your Correction
