Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik : a. memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro; b. memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar; c. meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha. (2) Pengelola Kelompok Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan usaha mikro dan kecil dan pemerintah daerah; b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil. BAB IV ...
Your Correction