Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 41...
Your Correction