Correct Article 40
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan
ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 41...
Your Correction
