Correct Article 36
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam jenis belanja bantuan sosial.
(2) Pemerintah ...
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
