Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam jenis belanja bantuan sosial. (2) Pemerintah ... (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction