Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction