Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional. Pasal 31 ...
Your Correction