Correct Article 21
PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22 ...
Your Correction
