Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 22 ...
Your Correction