Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 13 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Your Correction