Correct Article 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Panitia Seleksi menentukan dan MENETAPKAN 21 (dua puluh satu) orang calon anggota LPSK yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Calon anggota LPSK yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada PRESIDEN untuk dipilih sebanyak 14 (empat belas) orang calon.
(3) PRESIDEN mengajukan 14 (empat belas) orang calon anggota LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
Pasal …
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau lebih yang diajukan oleh PRESIDEN, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberitahukan kepada PRESIDEN disertai dengan alasan.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PRESIDEN mengajukan calon pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.
Your Correction
