Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi mengadakan seleksi administratif dan seleksi kualifikasi keahlian serta integritas moral terhadap nama-nama calon anggota dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Seleksi administratif serta seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya penerimaan calon anggota LPSK.
Your Correction