Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota LPSK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbentuknya Panitia Seleksi. (2) Penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 14 (empat belas) hari berturut-turut terhitung sejak pengumuman dilakukan. (3) Panitia …
Your Correction