Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, … pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat. (2) Seleksi dan pemilihan anggota LPSK didasarkan pada kualifikasi profesionalisme, keahlian, dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan; e. berpendidikan paling rendah S1 atau Strata Satu; f. berpengalaman dibidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; g. memiliki integritas dan berkepribadian yang tidak tercela; dan h. memiliki nomor pokok wajib pajak.
Your Correction