Article 1
Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4 5, 6 dan 7 dari Penetapan PRESIDEN No. 7 tahun 1959.
PERPRES Nomor 13 Tahun 1960
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI
PENGAWASAN
PERUBAHAN
PENUTUP