Correct Article 6
PERPRES Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Data Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
