Correct Article 5
PERPRES Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Current Text
Pemberian I\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
