Correct Article 10
PERPRES Nomor 129 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019.
Your Correction
