Correct Article 6
PERPRES Nomor 129 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh miliar).
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
