Correct Article 5
PERPRES Nomor 129 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Perimbangan;
b. rincian Dana Insentif Daerah; dan
c. rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Transfer Umum; dan
b. rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Bagi Hasil; dan
b. rincian Dana Alokasi Umum.
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
b. rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
b. Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
c. Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
(7) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
b. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VII;
c. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
d. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IX;
e. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran X;
f. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XI;
g. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XII; dan
h. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(9) Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(10) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(11) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(12) Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(13) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(14) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(15) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(16) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah; dan/atau
b. memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau membayar iuran yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(17) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (16), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(18) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk mendukung kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Your Correction
