Correct Article 12
PERPRES Nomor 129 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
