Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 129 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction