Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebihlanjutmengenaiteknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara setelahberkoordinasidenganmenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction