Correct Article 7
PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan LembagaAdministrasi Negara ditetapkan oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara sesuai dengan persetujuanmenteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud padaayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangkeuangan.
Your Correction
