Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan PRESIDEN ini.
Your Correction