Correct Article 2
PERPRES Nomor 129 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan LembagaAdministrasi Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
