Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional
Your Correction