Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Your Correction