Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi: a. perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial tematik; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial tematik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Your Correction