Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial dasar; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Your Correction