Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (2) Informasi . . . REPUBL|K INDONES]A (2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction