Correct Article 48
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2Ol1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OIl Nomor 144l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 201 I tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
